Keluar Menuju Mushala (Tanah Lapang Yang Digunakan Untuk Shalat Ied)
KELUAR MENUJU MUSHALLA (TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED)
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu ‘anhu, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاة
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat …” [Hadits Riwayat Bukhari 956, Muslim 889 dan An-Nasaa’i 3/187]
Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki : “Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram“. [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]
Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283].
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] :
“Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu ‘anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza’i dan Ashabur Ra’yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1]
Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230].
Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat.
Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli].
Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin.
Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
MENGAMBIL JALAN YANG BERLAINAN KETIKA PERGI DAN KEMBALI DARI MUSHALLA
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu, ia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari mushalla-pen)” [Hadits Riwayat Bukhari 986].
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah : “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dua jalan yang berbeda. Ada pula yang mengatakan : Agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi’ar Islam …. Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kosong dari hikmah”. [Zadul Ma’ad 1/449].
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas, beliau mengomentari : ” Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a’lam”. [Raudlatuh Thalibin 2/77]. Lihat ucapan Imam Al-Baghawi dalam “Syarhus Sunnah” (4/314).
Dua Peringatan :
- Berkata Al-Baghawi dalam “Syarhus Sunnah” (4/302-303) : “Disunnahkan agar manusia berpagi-pagi (bersegera) ke mushalla (tanah lapang) setelah melaksanakan shalat shubuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan ditunaikannya shalat”.
- At-Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radliallahu ‘anhu bahwa ia berkata : “Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan shalat Id dengan jalan kaki”. [Dihasankan oleh Syaikh kami Al-Albani dalam “Shahih Sunan Tirmidzi”].
[Dislain dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii Al Sunnah Al-Muthahharah, edisi Idonesia Hari Raya Bersama Rasulullah. hal. 15-18, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
______
Footnote
[1]. Untuk mengetahui dalil-dalil permasalahan ini secara mendetail, disertai bantahan terhadap syubhat orang-orang yang menyelisihi, silakan merujuk pada tulisan Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam “Syarhu Sunan Tirmidzi ” (2/421-424). Dan Ustadz kami Al-Albani memiliki risalah tersendiri yang berjudul “Shalat Al-Iedain fii Mushalla Kharijal Balad Hiya Sunnah” cetakan Damaskus, silakan melihatnya, karena risalah tersebut sangat berharga
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1172-keluar-menuju-mushala-tanah-lapang-yang-digunakan-untuk-shalat-ied.html